Kode Etik Guru | Kode Etik Mengajar | Peraturan Akademik | Contoh Kode Etik Guru SD, SMP, SMA
pendidikanlogo pgri |
MADRASAH
ALIYAH
(MA)
AL-RIYADL
KODE
ETIK GURU
1.
Guru berbakti membimbing anak didik
untuk membentuk manusia seutuhnya melalui upaya :
1)
Menghormati hak individu dan kepribadian
peserta didik.
2)
Menserasikan pendidikan intelektual, emosi-onal,
dan spiritual.
3)
Mengintegrasikan pendidikan moral dengan
pengetahuan.
4)
Membimbing problem solving dan daya kreasi.
5)
Membantu menanamkan pengetahuan kete-rampilan
2.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam mene-rapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peser-ta didik melalui
upaya :
1)
Menghargai dan memperhatikan perbedaan
kebutuhan peserta didik.
2)
Bersikap luwes dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
3)
Memberi pelajaran di dalam dan di luar madrasah
berdasarkan kurikulum.
3.
Guru melakukan komunikasi positif
dalam mem-peroleh informasi tentang anak didik melalui upaya komunikasi yang :
1)
Didasarkan pada kasih sayang.
2)
Ditujukan untuk mengetahui kepribadian anak didik
dan latar belakang orang tuanya.
3)
Diniatkan hanya semata-mata untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran..
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan madrasah
sebaik-baiknya demi kepentingan peserta didik melalui upaya :
1)
Menciptakan suasana kehidupan madrasah yang
sekiranya membuat anak betah berada dan belajar di madrasah.
2)
Menciptakan hubungan baik dengan orang tua
siswa.
3)
Menerima kritik dan saran dengan lapang dada.
4)
Melakukan pertemuan dengan orang tua siswa
secara berkala.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan masya-rakat secara mikro dan makro untuk kepentingan pendidikan melalui
upaya :
1)
Memperluas pengetahuan masyarakat menge-nai
profesi keguruan.
2)
Berpartisifasi aktif menyebarkan program
pendidikan dan kebudayaan.
3)
Berperan aktif agar diri dan madrasahnya
berfungsi sebagai agent of change.
4)
Berperan aktif dalam kehidupan bermasya-rakat
dan bernegara.
5)
Berusaha menciptakan kerjasama yang baik
antara madrasah, orang tua dan masyarakat demi kesuksesan pendidikan peserta
didik.
6.
Guru secara individu dan kolektif
mengembang-kan dan meningkatkan mutu profesionalitasnya melalui upaya :
1)
Melanjutkan studi dengan banyak membaca,
mengikuti forum ilmiah, pelatihan, dan kegiatan penelitian.
2) Selalu
berbicara, bersikap, dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru dalam hubungan kerja dan hubungan secara lebih luas
melalui upaya :
1) Saling bertukar informasi, pendapat, saling
menasihati dan saling membantu.
2) Menghindari tindakan-tindakan yang merugikan
nama baik rekan-rekan seprofesi serta menunjang martabat guru.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara, mem-bina, dan meningkatkan organisasi profesi se-bagai tempat pengabdian
melalui upaya :
1) Menjadi anggota aktif dan membantu organisasi
dengan maksud membina profesi dan pendidikan.
2) Meningkatkan persatuan di antara sesama
pengabdi pendidikan.
3) Menghindarkan diri dari ucapan dan sikap yang
merugikan organisasi profesi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan
yang meru-pakan kebijakan pemerintah dalam bidang pen-didikan melalui upaya :
1) Tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan
ketentuan pemerintah.
2) Melaksanakan tugas profesinya dengan disip-lin
dan rasa pengabdian.
3)
Berusaha membantu menyebarkan kebijakan dan
program pemerintah.
4)
Berusaha menunjang terciptanya kepemim-pinan
pendidikan yang baik dan berwibawa di lingkungan atau di daerahnya.
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-RIYADL
MADRASAH ALIYAH (MA)
KODE ETIK MENGAJAR
1.
Hadir dan pulang tepat waktu dan mengucapkan salam saat masuk kelas.
2.
Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran dengan berdoa.
3.
Memeriksa kehadiran siswa dan mengatur tempat duduk sesuai aktivitas pembelajaran
yang akan dilakukan.
4. Volume dan intonasi suara dapat
terdengar dengan baik oleh seluruh siswa selama proses pembelajaran.
5.
Menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, atau Arab sebagai bahasa pengantar
dengan tutur kata yang santun dan mudah dipahami siswa.
6.
Berniat tulus menyebarkan ilmu dan mengantarkan peserta didik ke gerbang
kesuksesan dengan pendekatan hati yang dilandasi kasih sayang dan amanah ilmu.
7.
Mensinergikan materi pelajaran, metode, teknik, media, dan sumber belajar
dengan tingkat daya serap siswa dalam kerangka sistem kecerdasan ganda (multiple
intellegences system).
8.
Melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada penciptaan good
process dengan tiga kegiatan inti : eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
9. Menciptakan suasana
pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan
menantang.
10. Menciptakan suasana tertib,
nyaman, dan patuh pada peraturan.
11. Melaksanakan reinforcemen
(penguatan) dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa.
12.
Menghargai dan menyayangi semua siswa tanpa memandang perbedaan etnis, kultur, dan
status ekonomi.
13.
Menghargai pendapat siswa tanpa memandang benar atau salah serta selalu
memberikan pujian (reward).
14.
Berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
15.
Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus, pokok-pokok materi,
dan rancangan penilaian bidang studi yang diampunya.
16.
Memanfaatkan waktu yang telah dijadwalkan secara maksimal untuk
membimbing, memfasilitasi, dan mengarahkan siswa belajar
PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH ALIYAH (MA) AL-RIYADL
CIPANAS - CIANJUR
Pasal 1
PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
1. Proses Pembelajaran
dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
2. Satu Tahun Pelajaran
dibagi menjadi dua semester.
3. Jumlah minggu efektif
untuk pelaksanaan proses
pembelajaran dalam satu tahun
pelajaran sebanyak 38 minggu,
4. Jumlah minggu efektif
untuk pelaksanaan proses
pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .
Pasal 2
KEHADIRAN SISWA
1. Siswa wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Dalam satu semester
setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19
kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
3. Setiap siswa wajib
mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas )
sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata
Pelajaran.
Pasal 3
KETIDAK HADIRAN SISWA
Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan
karena :
a.
Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )
b.
Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c.
Ditugaskan oleh madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
d.
sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan
atau tanpa keterangan yang sah.
Pasal 4
PROSES PENILAIAN
1.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara
terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.
Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a.
Tugas Terstruktur
b.
Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
3.
Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan
oleh guru.
Pasal 5
SANKSI
1.
Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan
pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses
penilaian adalah 85 % dari
kehadiran wajib.
2.
Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan
pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses
penilaian adalah 76% dari
kehadiran wajib jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
3.
Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat
tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada
pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
4.
Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara
lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS/UN.
Pasal 6
KETENTUAN PENILAIAN
1.
Penilaian
hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi
lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
3.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4.
Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
5.
Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan
kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik
sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
6.
Penilaian
selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas.
Pasal 7
ULANGAN DAN UJIAN
1.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
2.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
5.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
6.
Ujian madrasah
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7.
Ujian Nasional dalah ujian yang dilaksanakan oleh
pemerintah secara nasional untuk mengukur ketercapaian kompetensi lulusan.
8.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Pasal 8
PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN
1.
Penilaian
hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan
harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.
Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukanoleh
pendidik di bawah koordinasi
satuan pendidikan.
3.
Ujian Madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.
Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
Pasal 9
NILAI/LAPORAN PENILAIAN
1.
Nilai
ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan
Kewarganegaraan.
2.
Nilai
Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/ Instruktur/Pembimbing
kegiatan pengembangan diri.
3.
Nilai
harian diperoleh dari gabungan Hasil
ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
4.
Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30%
Nilai Harian, 30% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir
Semester.
5.
Nilai Ujian Madrasah / UN
Pasal 10
R E M I D I A L
1.
Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian
dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.
Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan
analisis terhadap hasil ulangan harian ( untuk beberapa KD ) atau Ujian tengah
semester ( untuk beberapa SK ).
3.
Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.
Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka di luar jam efektif.
b.
Pemberian
bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.
Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus.
d.
Pemanfaatan
tutor sebaya.
5.
Tes ulang
diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran
remedial.
6.
Nilai
hasil remedial dapat melebihi nilai KKM.
Pasal 11
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1.
Kenaikan
Kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.
Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI dan XII, apabila :
a.
Tidak
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada mata pelajaran Agama dan
Kewarganegaraan
b.
Tidak
memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
c.
Memiliki
satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40.
4.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
5.
Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XII, apabila yang
bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), lebih dari 3
(tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang
bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran
ciri khas program.
6.
Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c.
lulus
ujian madrasah.
d.
lulus UN.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar
dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.
Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi, Kimia
dan Fisika
b.
Media Pembelajaran
c.
Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian,
Penjasorkes dan Keterampilan
d.
Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
e.
Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
2.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan
madrasah dalam bentuk : Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan
umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku
pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar
Isi Kurikulum.
4.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap
fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, Lab. Fisika, Lab Kimia, Lab. Biologi,
Lab. Bahasa Lab. Matematika, Lab. Komputer dan Lab. IPS.
Pasal 13
LAYANAN KONSULTASI SISWA
1.
Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta
didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun
konselor ( Guru BK )
2.
Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal
layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
3.
Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan
akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
4.
Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik
kepada setiap peserta didik asuhannya.
5.
Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.
Kehadiran
b.
Kepribadian
c.
Akhlak
d.
Ekonomi
e.
Keamanan
6.
Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari
guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
7.
Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus )
dikoordinasikan dengan guru BK.
8.
Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis
kegiatan pengembangan diri.
9.
Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk
melaksanakan pengembangan diri.
Pasal 14
MUTASI SISWA
1.
Mutasi siswa
dapat berupa :
a.
Mutasi
Jurusan
b.
Mutasi
Masuk
c.
Mutasi
Keluar
2.
Setiap
peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi
akademik dan minat.
3.
Setiap
peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu
bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.
4.
Peserta
didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran
berlangsung, dipindahkan dari madrasah.
5.
Peserta
didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI
dengan memilih jurusan yang lain.
6.
Peserta
didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah
dipilih.
7.
Proses
penerimaan siswa pindah masuk
dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :
a.
Berasal
dari MA / SMA
b.
Berasal
dari MA/SMA yang terakreditasi minimal sama.
c.
Berasal
dari MA / SMA yang memiliki KKM ≥ KKM madrasah untuk seluruh mata pelajaran.
d.
Bukan
siswa kelas XII
e.
Berkelakuan
baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah / sekolah.
8.
Setiap
peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
9.
Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar
atas pertimbangan madrasah.
Ditetapkan di : Cipanas
Pada Tanggal : 19 Juli 2008
Kepala Madrasah,
Drs. M. YANI
YULLOH, M.Ag
NIP 150 272 474
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.