Kode Etik Guru | Kode Etik Mengajar | Peraturan Akademik | Contoh Kode Etik Guru SD, SMP, SMA





 

logo PGRI
logo pgri






MADRASAH ALIYAH  
(MA) AL-RIYADL

KODE ETIK GURU

1.      Guru berbakti membimbing anak didik untuk membentuk manusia seutuhnya melalui upaya :
1)      Menghormati hak individu dan kepribadian peserta didik.
2)      Menserasikan pendidikan intelektual, emosi-onal, dan spiritual.
3)      Mengintegrasikan pendidikan moral dengan pengetahuan.
4)      Membimbing problem solving dan daya kreasi.
5)      Membantu menanamkan pengetahuan kete-rampilan
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam mene-rapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peser-ta didik melalui upaya :
1)      Menghargai dan memperhatikan perbedaan kebutuhan peserta didik.
2)      Bersikap luwes dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
3)      Memberi pelajaran di dalam dan di luar madrasah berdasarkan kurikulum.
3.      Guru melakukan komunikasi positif dalam mem-peroleh informasi tentang anak didik melalui upaya komunikasi yang :
1)      Didasarkan pada kasih sayang.
2)      Ditujukan untuk mengetahui kepribadian anak didik dan latar belakang orang tuanya.
3)      Diniatkan hanya semata-mata untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran..
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan madrasah sebaik-baiknya demi kepentingan peserta didik melalui upaya :
1)      Menciptakan suasana kehidupan madrasah yang sekiranya membuat anak betah berada dan belajar di madrasah.
2)      Menciptakan hubungan baik dengan orang tua siswa.
3)      Menerima kritik dan saran dengan lapang dada.
4)      Melakukan pertemuan dengan orang tua siswa secara berkala.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masya-rakat secara mikro dan makro untuk kepentingan pendidikan melalui upaya :
1)      Memperluas pengetahuan masyarakat menge-nai profesi keguruan.
2)      Berpartisifasi aktif menyebarkan program pendidikan dan kebudayaan.
3)      Berperan aktif agar diri dan madrasahnya berfungsi sebagai agent of change.
4)      Berperan aktif dalam kehidupan bermasya-rakat dan bernegara.
5)      Berusaha menciptakan kerjasama yang baik antara madrasah, orang tua dan masyarakat demi kesuksesan pendidikan peserta didik.
6.      Guru secara individu dan kolektif mengembang-kan dan meningkatkan mutu profesionalitasnya melalui upaya :
1)      Melanjutkan studi dengan banyak membaca, mengikuti forum ilmiah, pelatihan, dan kegiatan penelitian.
2)      Selalu berbicara, bersikap, dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru dalam hubungan kerja dan hubungan secara lebih luas melalui upaya :
1)      Saling bertukar informasi, pendapat, saling menasihati dan saling membantu.
2)      Menghindari tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesi serta menunjang martabat guru.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, mem-bina, dan meningkatkan organisasi profesi se-bagai tempat pengabdian melalui upaya :
1)      Menjadi anggota aktif dan membantu organisasi dengan maksud membina profesi dan pendidikan.
2)      Meningkatkan persatuan di antara sesama pengabdi pendidikan.
3)      Menghindarkan diri dari ucapan dan sikap yang merugikan organisasi profesi.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang meru-pakan kebijakan pemerintah dalam bidang pen-didikan melalui upaya :
1)      Tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan ketentuan pemerintah.
2)      Melaksanakan tugas profesinya dengan disip-lin dan rasa pengabdian.
3)      Berusaha membantu menyebarkan kebijakan dan program pemerintah.
4)      Berusaha menunjang terciptanya kepemim-pinan pendidikan yang baik dan berwibawa di lingkungan atau di daerahnya.
                                                           








YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-RIYADL

MADRASAH ALIYAH (MA)

KODE ETIK MENGAJAR


1.      Hadir dan pulang tepat waktu dan mengucapkan salam saat masuk kelas.
2.      Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran dengan berdoa.
3.      Memeriksa kehadiran siswa dan mengatur tempat duduk sesuai aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
4.      Volume dan intonasi suara dapat terdengar dengan baik oleh seluruh siswa selama proses pembelajaran.
5.      Menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, atau Arab sebagai bahasa pengantar dengan tutur kata yang santun dan mudah dipahami siswa.
6.      Berniat tulus menyebarkan ilmu dan mengantarkan peserta didik ke gerbang kesuksesan dengan pendekatan hati yang dilandasi kasih sayang dan amanah ilmu.
7.      Mensinergikan materi pelajaran, metode, teknik, media, dan sumber belajar dengan tingkat daya serap siswa dalam kerangka sistem kecerdasan ganda (multiple intellegences system).
8.      Melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada penciptaan good process dengan tiga kegiatan inti : eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.   
9.      Menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan menantang.
10.   Menciptakan suasana tertib, nyaman, dan patuh pada peraturan.
11.   Melaksanakan reinforcemen (penguatan) dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa.
12.   Menghargai dan menyayangi semua siswa tanpa memandang perbedaan etnis, kultur, dan status ekonomi.
13.   Menghargai pendapat siswa tanpa memandang benar atau salah serta selalu memberikan pujian (reward).
14.   Berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
15.   Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus, pokok-pokok materi, dan rancangan penilaian bidang studi yang diampunya.
16.   Memanfaatkan waktu yang telah dijadwalkan secara maksimal untuk membimbing, memfasilitasi, dan mengarahkan siswa belajar





PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH ALIYAH (MA) AL-RIYADL
CIPANAS - CIANJUR



Pasal 1
 PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

1.      Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
2.      Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3.      Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu,
4.      Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .

Pasal 2
KEHADIRAN SISWA

1.      Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.      Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
3.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

Pasal 3
KETIDAK HADIRAN SISWA

Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
a.           Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )
b.          Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c.           Ditugaskan oleh madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.          sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.

Pasal 4
 PROSES PENILAIAN

1.          Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.          Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a.           Tugas Terstruktur
b.          Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
3.          Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.

Pasal 5
 SANKSI

1.          Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 85 % dari kehadiran wajib.
2.          Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 76% dari kehadiran wajib jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan madrasah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
3.          Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
4.          Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS/UN.

Pasal 6
KETENTUAN PENILAIAN

1.          Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2.          Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3.          Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4.          Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
5.          Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
6.          Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian,  ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

Pasal 7
ULANGAN DAN UJIAN

1.          Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.          Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.          Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.          Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
5.          Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
6.          Ujian madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7.          Ujian Nasional dalah ujian yang dilaksanakan oleh pemerintah secara nasional untuk mengukur ketercapaian kompetensi lulusan.
8.          Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.

Pasal 8
PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

1.         Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.         Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukanoleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
3.         Ujian Madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.         Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah

Pasal 9
NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.          Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.
2.          Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/ Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.          Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
4.          Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir Semester.
5.          Nilai Ujian Madrasah / UN

Pasal 10
R E M I D I A L

1.          Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.          Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian ( untuk beberapa KD ) atau Ujian tengah semester ( untuk beberapa SK ).
3.          Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.           Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.          Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.           Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.          Pemanfaatan tutor sebaya.
5.          Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
6.          Nilai hasil remedial dapat melebihi nilai KKM.

Pasal 11
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.          Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.          Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3.          Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila :
a.           Tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada mata pelajaran Agama dan Kewarganegaraan
b.          Tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
c.           Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40.
4.          Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
5.          Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.
6.          Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.       Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.        lulus ujian madrasah.
d.       lulus UN.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.                  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.           Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi, Kimia dan Fisika
b.          Media Pembelajaran
c.           Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
d.          Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
e.           Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2.                  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan madrasah dalam bentuk : Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.                  Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
4.                  Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, Lab. Fisika, Lab Kimia, Lab. Biologi, Lab. Bahasa Lab. Matematika, Lab. Komputer dan Lab. IPS.

Pasal 13
LAYANAN KONSULTASI SISWA

1.              Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun konselor ( Guru BK )
2.              Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
3.              Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
4.              Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
5.              Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.           Kehadiran
b.          Kepribadian
c.           Akhlak
d.          Ekonomi
e.           Keamanan
6.              Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
7.              Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.
8.              Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.
9.              Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.

Pasal 14
 MUTASI SISWA

1.              Mutasi siswa dapat berupa :
a.           Mutasi Jurusan
b.          Mutasi Masuk
c.           Mutasi Keluar
2.              Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi akademik dan minat.
3.              Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.
4.              Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran berlangsung, dipindahkan dari madrasah.
5.              Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI dengan memilih jurusan yang lain.
6.              Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah dipilih.
7.              Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :
a.           Berasal dari MA / SMA
b.          Berasal dari MA/SMA yang terakreditasi minimal sama.
c.           Berasal dari MA / SMA yang memiliki KKM ≥ KKM madrasah untuk seluruh mata pelajaran.
d.          Bukan siswa kelas XII
e.           Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah / sekolah.
8.              Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
9.              Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan madrasah.

Ditetapkan di   : Cipanas
Pada Tanggal   : 19 Juli 2008
Kepala Madrasah,



Drs. M. YANI YULLOH, M.Ag
NIP  150 272 474

                                               












 
 
Diberdayakan oleh Blogger.