PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 47
TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Wajib Belajar;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR.
BAB
I
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan:
BAB II
Pasal 2
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara
Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di
dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
BAB III
Pasal 3
(5)
Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal
dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar
terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan.
Pasal
4
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
Pasal 5
(1)
Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib
belajar wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar yang
bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib
belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan
sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(3)
Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
BAB IV
Pasal
6
(5)
Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di
luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
Pasal
7
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar
yang diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk
kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga negara Indonesia yang
memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak
mengikuti program wajib belajar.
BAB V
Pasal
8
a. tingkat pencapaian program wajib
belajar;
b. pelaksanaan kurikulum pendidikan
dasar;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
a. ketercapaian program wajib
belajar;
b. kemajuan program wajib belajar;
dan
c. hambatan penyelenggaraan program
wajib belajar.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program
wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum
lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas
biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak
mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Investasi pada lahan,
sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangan masing-masing.
(2)
Investasi pada lahan,
sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar
pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.
(3)
Biaya operasi pada satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4)
Ketentuan mengenai
investasi dan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pendanaan pendidikan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya
masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(2)
Pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi
untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan
pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3)
Pemerintah provinsi
menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib
belajar.
Pasal 12
(1)
Setiap warga negara
Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2)
Setiap warga negara
Indonesia yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan
wajib belajar kepada anaknya.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota
wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar
mengikuti program wajib belajar.
BAB
VII
Pasal
13
(1)
Masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2)
Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan
program wajib belajar.
(3)
Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
Pasal 14
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib
belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal
15
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
wajib belajar secara nasional.
(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib
belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
BAB IX
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR
90
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
I. UMUM
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib
belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di
Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).
Program wajib belajar
diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya
kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku,
sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan
kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Program wajib belajar
diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak yang normal maupun yang
berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang program wajib belajar
mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan program wajib
belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal setiap tiga
tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak mendapat
data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program wajib belajar
tersebut.
Program wajib belajar merupakan
gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan oleh
Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud SD termasuk SDLB. Yang dimaksud SMP termasuk SMPLB.
Bentuk lain yang sederajat dengan SD dan MI antara lain Paket A,
pendidikan diniyah dasar, dan Adi Vidyalaya (AV), sedangkan bentuk lain yang
sederajat dengan SMP dan MTs antara lain Paket B, pendidikan diniyah menengah
pertama, dan Madyama Vidyalaya.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program
wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah antara lain MI dan MTs yang
berada di dalam pembinaan Departemen Agama,
atau SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena kondisi
tertentu atau berlokasi di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Sanksi administratif dalam ketentuan
ini dapat berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar,
penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Bentuk pelaksanaan hak masyarakat, antara lain:
a. ikut memberikan masukan untuk pelaksanaan program;
b. mengikut sertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun untuk
mengikuti program wajib belajar;
c. ikut memantau, mengawasi pelaksanaan wajib belajar, memantau anak usia
wajib belajar yang belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program
wajib belajar di sekitar tempat tinggalnya;
d. ikut memberi penilaian tentang keterlaksanaan program wajib belajar,
mendata anak usia wajib belajar, ikut serta dalam proses pembelajaran dan
penilaian, serta keberlangsungan program wajib belajar.
Ayat (2)
a. sebagai orangtua memberikan pendidikan dasar bagi anaknya yang sesuai
program wajib belajar;
b. berperanserta dalam bentuk pemberian dukungan sumberdaya (dana, sarana dan
prasarana, tenaga, penyelenggaraan, manajemen) menjadi orang tua asuh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4863